SUARA INDONESIA LAMONGAN

Terbesar Dalam Sejarah, Polres Lamongan Ungkap Peredaran 200 Gram Sabu

M Nur Ali Zulfikar - 06 April 2021 | 13:04 - Dibaca 2.67k kali
Kriminal Terbesar Dalam Sejarah, Polres Lamongan Ungkap Peredaran 200 Gram Sabu
AKBP Miko Indrayana saat mengintrogasi tersangka di Mapolres Lamongan

LAMONGAN - Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap peredaran sabu - sabu seberat 200 gram. Pengungkapan tersebut menjadi yang terbesar dalam sejarah di Lamongan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka, DAS (37), residivis asal Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (23/3/2021), lalu.

Tersangka terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 200,72 gram di Jalan Raya Desa Sidobinangun, Kecamatan Kedungpring.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam konferensi pers, Selasa (06/4/2021), mengungkapkan bahwa, barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan tersebut merupakan yang terbesar sejauh ini. 

Sebelumnya tangkapan terbesar sekitar 80 gram sabu, dari salah seorang pengedar yang diamankan pada 2019. Sehingga sejauh ini tangkapan paling besar di Lamongan," ungkap, Miko didampingi Kasatnarkoba AKP Akhmad Khusen.

Miko menerangkan, pada saat diamankan petugas, tersangka diketahui akan mengirim paket sabu tersebut kepada seseorang di Jalan Raya Desa Sidobinangun. 

Pihak kepolisian kemudian bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat, mengenai bakal adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Setelah ditunggu di lokasi, pelaku akhirnya muncul mengendarai sepeda motor Honda GL Pro warna hitam dengan nomor polisi L 2530 J. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan berat total 200,72 gram dari tas yang dibawa oleh pelaku.

"Kita amankan dua paket sabu-sabu dengan berat 200,75 gram. Dari pengakuan tersangka, akan diedarkan di Kabupaten Lamongan," terang Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, didampingi Kasubbag Humas IPTU Estu Kwindardi.

Miko menegaskan bahwa, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya sempat dihukum lantaran kasus serupa dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Bulan November 2020 lalu.

"Tersangka ini residivis. Baru keluar November tahun kemarin, tapi sekarang kembali melakukan hal serupa. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor : Moh.Ali Zukfikar

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya