SUARA INDONESIA LAMONGAN

Berdalih Sebulan Tidak Dilayani Istri, Pria Sukorame Ini Nekat Cabuli Bocah 8 Tahun

M Nur Ali Zulfikar - 30 March 2021 | 14:03 - Dibaca 7.46k kali
Kriminal Berdalih Sebulan Tidak Dilayani Istri, Pria Sukorame Ini Nekat Cabuli Bocah 8 Tahun
Suasana konferensi pers di Mapolres Lamongan

LAMONGAN - Berdalih sebulan tidak mendapatkan pelayanan seksual dari istri. K (35), mencabuli bocah 8 tahun, yang setiap hari bermain dengan anaknya.

Hasil penyidikan, tersangka mengaku melakukan pencabulan lebih dari 2 kali. Di antaranya dilakukan di kandang ayam dan rumah mertua. 

Dalam konferensi pers di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (30/3/2021), siang. Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi H dan Kasubbag Humas IPTU Estu Kwindardi, menjelaskan terkait kronologi dan motif dari tindakan bejat yang dilakukan tersangka tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku terangsang ketika melihat rok korban tersingkap. Tersangka juga berdalih sebulan tidak diberi jatah istri, karena faktor ekonomi yang sedang buruk," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

Sementara korban, ujar Miko, mengaku dipaksa dan dicabuli saat bermain dengan anak tersangka, dan saat main ke kandang ayam.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 2 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Kediri Kota ini.

Miko menuturkan bahwa, saat ini korban masih mengalami trauma, akibat kejadian yang telah dialaminya. Polres Lamongan, akan berupaya maksimal untuk mengembalikan kondisi kejiwaan korban.

"Tentu saja kami akan melakukan pendampingan terhadap korban karena korban masih di bawah umur, sehingga dampak psikologis terhadap korban akan senantiasa kami lihat, bagaimana perkembangan kondisi psikologis korban," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor : Moh.Ali Zukfikar

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya