SUARA INDONESIA LAMONGAN

Mobil Patroli Dirusak, Polisi Tetapkan Pemuda Brondong Jadi Tersangka

M Nur Ali Zulfikar - 12 March 2021 | 14:03 - Dibaca 2.41k kali
Kriminal Mobil Patroli Dirusak, Polisi Tetapkan Pemuda Brondong Jadi Tersangka
AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers di Mapolres Lamongan

LAMONGAN - Aksi nekat dilakukan, FA, pemuda asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong.

Pemuda 22 tahun itu merusak mobil patroli polisi yang sedang terparkir di Mapolsek Brondong, Rabu (20/1/2020).

Kronologi kejadian, bermula saat pelaku yang mengendarai motor seorang diri tiba-tiba berhenti dan merusak mobil patroli yang di parkir di depan mapolsek setempat.

"Petugas yang sedang berjaga saat itu berusaha mengejar pelaku. Namun karena FA mengendarai motor sangat kencang, pelaku tersebut akhirnya berhasil meloloskan diri. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri dalam konferensi pers, Jumat (12/3/2021), siang.

Penangkapan berhasil dilakukan, ujar Miko, setelah petugas melakukan pengecekan rekaman video CCTV yang terpasang di Mapolsek setempat. 

"Pelaku kemudian diamankan polisi pada Kamis 11 Maret 2021. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan motor dan palu yang digunakan pelaku untuk merusak mobil patroli. Pelaku mengakui jika melakukan pengerusakan mobil milik Polsek Brondong dan kita amankan," ujar mantan Kapolres Kediri Kota ini.

Miko menegaskan, petugas saat ini sedang melakukan pendalaman, untuk mengetahui motif utama pengerusakan mobil patroli yang dilakukan oleh pelaku.

"Sampai saat ini belum diketahui motifnya, karena pelaku belum mengaku. Kami juga akan memanggil saksi ahli untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku sehat atau tidak," tegas Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, didampingi, Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi.

Miko menerangkan bahwa, pelaku tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor, dengan alasan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sebagaimana jeratan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.

"Karena ancamannya di bawah 5 tahun, kami tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor. Dalam kasus ini kami juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti tokoh masyarakat," terang pria asal Semarang, Jawa Tengah ini.

Miko juga memastikan apa yang dilakukan oleh pelaku tidak ada hubungannya dengan gerakan atau aksi terorisme. Bahkan ada dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan. 

"Tidak ada kaitannya dengan terduga teroris yang beberapa waktu lalu diamankan di beberapa wilayah di Jatim. Ini murni pengerusakan, dan kami juga berencana melakukan tes kejiwaan," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya