SUARA INDONESIA LAMONGAN

Tuntut Dugaan Pungli PTSL Segera Ditindak Tegas, Warga Tenggerejo Kembali Datangi Polres dan Inspektorat Lamongan

M Nur Ali Zulfikar - 05 April 2021 | 15:04 - Dibaca 4.20k kali
Peristiwa Daerah Tuntut Dugaan Pungli PTSL Segera Ditindak Tegas, Warga Tenggerejo Kembali Datangi Polres dan Inspektorat Lamongan
Fikrul Saifudin bersama warga saat menyerahkan laporan ke Kantor Inspektorat Lamongan

LAMONGAN - Merasa belum ada titik terang atas laporan dugaan pungli program pengurusan tanah sistematis lengkap (PTSL) atau Prona.

Warga Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, didampingi kuasa hukumnya, kembali mendatangi Satreskrim Polres Lamongan, Senin (5/4/2021), siang.

Kedatangan tersebut, dalam rangka untuk menanyakan kelanjutan laporan yang sudah dimasukkan, Rabu (3/3/2021), lalu.

Tidak hanya itu, warga juga meneruskan laporan ke dugaan adanya korupsi atau pungutan liar dalam program pengurusan tanah sistematis lengkap (PTSL) atau yang akrab dikenal pengurusan sertifikat massal prona, ke Inspektorat Lamongan.

Fikrul Saifuddin, selaku kuasa hukum, mengungkapkan bahwa, pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Tenggerejo ini jelas melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria tahun 2017.

"Dalam SKB 3 menteri tersebut, sangat jelas untuk wilayah Jawa dan Bali dibolehkan menarik biaya untuk patok dan materai maksimal Rp. 150 ribu, tidak boleh lebih. Lah ini dipungut Rp 600 - Rp 800 ribu, kan jelas ada pungli besar-besaran," tegasnya

Fikrul menerangkan, jika penarikan Rp 600 ribu, dikalikan jumlah total 1.256 petak sertifikat maka dugaan punglinya sekitar Rp 565 juta. Sementara jika Rp 800 ribu, maka dugaan punglinya Rp 816 juta.

"Itu dihitung dari jumlah uang yang ditarik dikurangi biaya seharusnya Rp 150 ribu. Sangat besar punglinya, sehingga kami meminta petugas kepolisian serius melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena ini uang rakyat," terangnya

Fikrul menilai, tim penyidik Polres Lamongan lamban menangani laporan atau pengaduan masyarakat yang dia ajukan.

"Saya rasa penanganannya terkesan lamban, karena sudah satu bulan laporan masuk, baru 4 orang yang diminta keterangan. Anehnya lagi, tim penyidik hanya terkesan menyelesaikan masalah patok," imbuhnya

Sementara, Kanit 1 Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Sunandar membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam penanganan unitnya, dan saat ini masih dalam penyelidikan. "Benar, masih penyelidikan mas," terangnya

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pokmas PTSL Desa Tenggerejo, Slamet Eko Sumo mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengurusan PTSL, bahkan dia mengaku tidak pernah diberikan SK Pokmas PTSL.

"Iya mas benar, saya ketua Pokmas PTSL Desa Tenggerejo. Tetapi sampai saat ini saya tidak pernah tau SK nya, tidak pernah tanda tangan masalah PTSL dan tidak pernah dilibatkan masalah anggaran. Saya seperti hanya nama saja," ungkap Slamet, saat dikonfirmasi jurnalis Suaraindonesia.co.id, melalui saluran telepon.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor : Moh.Ali Zukfikar

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya