SUARA INDONESIA LAMONGAN

Korban Tersangkut Kabel PLN di Tembelang Jombang Akhirnya Lapor Polisi

Redaksi - 01 June 2022 | 01:06 - Dibaca 412 kali
Peristiwa Daerah Korban Tersangkut Kabel PLN di Tembelang Jombang Akhirnya Lapor Polisi
Para pelaku

JOMBANG - Moh Taufik korban yang tersangkut kabel PLN yang sempat opname di RSUD Ploso akhirnya melapor PLN kabupaten Jombang ke Polres Jombang akibat kelalaianya yang menyebabkan tiga pengendara kendaraan roda dua terpental dan mengalami luka-luka, Selasa (31/05/2022)


Baskoro Manager Unit Pelayanan dan Jaringan PLN Jombang mengatakan bahwa peristiwa tersebut bukanlah kesalahannya itu murni kecelakaan umum, bukan kesalahan PLN. Dalam hal ini, PLN juga dirugikan oleh rusaknya aset, terangnya.


Putus nya kabel yang diduga milik PLN tersebut, menurut warga setempat sempat menjuntai ke bawah hingga truk kontainer yang melintas tersangkut kabel tersebut. Akibatnya, kabel tersebut terputus hingga mengenai tiga pengendara kendaraan roda dua yang tengah melintasi jalan tempat putusnya kabel.


Meskipun PLN Kabupaten Jombang telah menegaskan bukan kesalahannya, namun salah satu korban tetap bersikukuh akan menuntut PLN Kabupaten Jombang. Bahkan, pada Rabu (25/5/2022), salah satu korban bernama Moh. Taufiq didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Jombang.


Atas kejadian beberapa waktu lalu, hari ini saya masih sakit, tenggorokan masih terasa panas, dan susah buat nelan dan melaporkan PT PLN Persero Unit Pelayanan Jaringan Kabupaten Jombang, terangnya.


Tak berselang lama setelah pelaporan di Polres Jombang, rumah Moh. Taufiq didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai perwakilan dari PLN Kabupaten Jombang.Dua orang datang kerumah saya sambil menyerahkan sebuah amplop, tetapi saya tolak, terang istrinya.


Setelah adanya penolakan tersebut, sambung Luluk, salah satu dari mereka mengatakan bahwa kasus yang dilaporkannya akan berlanjut. 

Salah satu dari dua orang tersebut sempat mengatakan, berarti kasus ini berlanjut ya, sambung Luluk menirukan bahasa orang tersebut. 


Malam harinya setelah kedatangan dua orang yang mengaku perwakilan PLN, Kepala Dusun (Kasun) Bangle Desa Losari juga mendatangi rumah Moh. Taufiq .Kedatangan Kasun tersebut atas perintah Kepala Desa (Kades) Losari, agar bisa berdamai dengan pihak PLN.


Beliau mengatakan, saya atas perintah Pak Kades, saya datang kemari memberikan saran untuk damai. Tapi terserah sampean Mbak Luluk, saya hanya menyarankan, ujar ibu empat anak ini menirukan ucapan Kasun Bangle.


Di tempat lain, menyoal pelaporan yang sudah dilayangkan pada 25 Mei lalu, Beny Hendro Yulianto, S.H., kuasa hukum dari korban, mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu progres penyelidikan dari Polres Jombang.


Sudah kami laporkan ke Unit Satreskrimum Polres Jombang, dan saat ini kami masih menunggu progres penyelidikan dari penyidik yang memeriksa perkara klien kami, ujarnya Minggu (29/05/2022) dirumah Moh Taufik.


Beny juga menjelaskan bahwa kliennya juga telah diperiksa oleh penyidik. Bahkan pihaknya juga telah menyerahkan bukti pendukung ke Polres Jombang.Klien kami sudah dimintai keterangan oleh Penyidik, dan sudah menyampaikan sejumlah bukti-bukti pendukung laporan kepada penyidik, paparnya.


Merespon adanya dua orang yang mengaku perwakilan dari PLN Kabupaten Jombang, dirinya menyesalkan tidak dilibatkannya dalam obrolan tersebut. Semestinya, jika yang dimaksud klien kami memang benar dari pihak PLN dan perangkat desa, mereka harus menghubungi dan atau melibatkan pengacaranya.


 Apalagi klien kami juga telah menyampaikan kepada mereka jika telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk menangani permasalahan perkara ini, ujar Beny.


Seharusnya, Kalau ada itikad baik seharusnya pihak PLN mendatangi korban saat kejadian. Kan sudah diberitahu sama pihak keluarga korban kalau ada korban yang di bawa ke rumah sakit, kenapa baru datang ke rumah setelah pihak keluarga korban melaporkan ke APH, terang Beny.

 

Beny menjelaskan, bahwa insiden yang dialami oleh kliennya merupakan peristiwa pidana kejahatan yang menyebabkan luka atau kerugian orang lain.Itu delik biasa, sebenarnya tanpa diadukan harusnya bisa ditindaklanjuti, jelas Beny.


Dikatakan Beny, bagi orang yang lalai sehingga menyebabkan orang lain luka berat, maka hal tersebut telah melanggar Pasal 360 KUHP ayat (1).Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, pungkasnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya