SUARA INDONESIA LAMONGAN

PTSL Dipungut Biaya Rp 800 ribu, Warga Tenggerejo Lapor Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lamongan

M Nur Ali Zulfikar - 03 March 2021 | 20:03
Peristiwa Daerah PTSL Dipungut Biaya Rp 800 ribu, Warga Tenggerejo Lapor Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lamongan
Fikrul Saifuddin menerima surat tanda terima dumas dari Aiptu Bambang Sukirno, di ruang Unit Tipikor Polres Lamongan

LAMONGAN - Dengan didampingi kuasa hukum, warga Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, mendatangi unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lamongan, Rabu (3/3/2021), siang.

Kedatangan tersebut, dalam rangka melaporkan dugaan adanya korupsi atau pungutan liar dalam program pengurusan tanah sistematis lengkap (PTSL) atau yang akrab dikenal pengurusan sertifikat massal prona.

Salah satu warga, AG. Muhadzab Attori Khul Wasakh mengatakan bahwa, kedatangannya bersama beberapa warga ke Polres Lamongan dalam rangka mewakili masyarakat yang dikenakan pungli PTSL.

Selain itu, mayoritas pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) panitia desa program PTSL adalah perangkat desa, dan hanya satu orang tokoh masyarakat yang masuk struktur jadi ketua, namun tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya, dalam arti hanya dicantumkan namanya saja.

"Jadi pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) PTSL terdiri 9 orang, 1 dari unsur masyarakat, 8 orang dari perangkat desa. Itupun tidak ada Surat Keputusan atau SK Pokmas" ujar pria yang akrab disapa Gus Muhadzab ini. 

"Pada awalnya masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp. 600 ribu, tapi setelah sertifikat jadi diminta tambahan biaya administrasi Rp 200 ribu. Jadi totalnya Rp. 800 ribu," tambahnya

Kuasa Hukum pelapor, Fikrul Saifuddin mengungkapkan bahwa, pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Tenggerejo ini jelas melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria tahun 2017.

"Dalam SKB 3 menteri tersebut, sangat jelas untuk wilayah Jawa dan Bali dibolehkan menarik biaya untuk patok dan materai maksimal Rp. 150 ribu, tidak boleh lebih. Lah ini dipungut Rp 600 - Rp 800 ribu, kan jelas ada pungli besar-besaran," tegasnya

Fikrul menerangkan, jika penarikan Rp 600 ribu, dikalikan jumlah total 1.256 petak sertifikat maka dugaan punglinya sekitar Rp 565 juta. Sementara jika Rp 800 ribu, maka dugaan punglinya Rp 816 juta.

"Itu dihitung dari jumlah uang yang ditarik dikurangi biaya seharusnya Rp 150 ribu. Sangat besar punglinya, sehingga kami meminta petugas kepolisian serius melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena ini uang rakyat," terangnya

Ketua Pokmas PTSL Desa Tenggerejo, Slamet Eko Sumo mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengurusan PTSL, bahkan dia mengaku tidak pernah diberikan SK Pokmas PTSL.

"Iya mas benar, saya ketua Pokmas PTSL Desa Tenggerejo. Tetapi sampai saat ini saya tidak pernah tau SK nya, tidak pernah tanda tangan masalah PTSL dan tidak pernah dilibatkan masalah anggaran. Saya seperti hanya nama saja," ungkap Slamet, saat dikonfirmasi jurnalis Suaraindonesia.co.id, melalui saluran telepon.

Sementara, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lamongan, Ipda M. Yusuf mengaku belum mengetahui adanya pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut, karena ia sedang lepas. Ia akan segera mengkroscek laporan tersebut, kepada anggota yang sedang jaga. "Saya belum tau mas. Karena posisi lagi lepas piket," ujarnya

Sedangkan berdasarkan surat tanda terima pengaduan masyarakat nomor STTPM/76/III/2021, yang diterima Suaraindonesia.co.id. Laporan tersebut diterima dan ditanda tangani oleh oleh Aiptu Bambang Sukirno, salah satu anggota unit Tipikor Polres Lamongan, pukul 13.16 WIB.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya