SUARA INDONESIA LAMONGAN

DPRD Lamongan Rapat Paripurna Istimewa Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2016-2021

M Nur Ali Zulfikar - 01 February 2021 | 13:02 - Dibaca 2.21k kali
Pemerintahan DPRD Lamongan Rapat Paripurna Istimewa Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2016-2021
Suasana sidang paripurna DPRD Lamongan

LAMONGAN - DPRD Lamongan periode 2019-2024 gelar rapat paripurna istimewa dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lamongan masa jabatan tahun 2016-2021, Senin (1/2/2021), siang.

Paripurna tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan, serta anggota DPRD Lamongan.

Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang akan berakhir masa jabatannya juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Jajaran Forkopimda Lamongan juga turut menyaksikan.

Ketua DPRD Lamongan H. Abdul Ghofur mengungkapkan bahwa, Rapat Paripurna Istimewa ini merupakan penerapan dari ketentuan undang-undang, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam keputusan itu menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 78 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD. Setelah itu, akan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ungkap Ketua DPRD Lamongan ini.

Pria yang akrab disapa H. Ghofur ini mengumumkan terkait berakhirnya masa jabatan serta rencana pemberhentian Bupati Lamongan Fadeli dan Wakil Bupati Lamongan Kartika Hidayati.

"Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang usulan rencana pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perkenankan kami mengumumkan pemberhentian Bapak H. Fadeli dan Ibu Hj. Kartika Hidayati dari jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan masa jabatan 2016-2021," jelas Abdul Ghofur.

Abdul Ghofur mewakili jajaran pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan terimakasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam membangun Lamongan, serta diperolehnya berbagai penghargaan dalam berbagai bidang selama masa jabatannya.

"Semoga pemimpin Lamongan yang akan datang dapat menjalankan kepemimpinan dengan baik dan mempertahankan prestasi yang telah diraih oleh Bupati Lamongan saat ini," tegasnya

Menanggapi itu, Bupati Lamongan Fadeli mengatakan bahwa, proses ini harusnya bersamaan dengan rencana usulan pengangkatan kepala daerah.

Karena keputusan pemenang Pilkada Lamongan masih harus menjalani proses di Mahkamah Konstitusi, ujar Fadeli, maka rapat paripurna hanya membahas tentang pemberhentian kepala daerah.

"Prosesnya memang harus seperti ini, untuk selanjutnya saya serahkan kepada pemerintah. Saya kan tanggal 17 Februari ini sudah harus menerima Surat Keputusan Pemberhentian, jangan sampai pada tanggal tersebut SK belum turun," terangnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya